Epidemiolog Unhas: 4,5 Persen Warga Makassar Terinfeksi Corona

Gambar Gravatar
Corona Virus Disease (Covid-19)
Corona Virus Disease (Covid-19). Foto: Pixabay.com

Makassar, SULSELSEHAT – Kasus terkonfirmasi positif Corona (Covid-19) di Kota Makassar sejauh ini berjumlah 1.445 orang, 97 diantaranya meninggal dunia. Sementara di Sulsel, dari 2.578 kasus positif, yang meninggal mencapai 114 orang.

Tingkat kematian akibat Covid-19 di Kota Makassar mencapai 6,7 persen. Sedangkan di Sulsel 4,4 persen. Secara epidemiologis, jumlah populasi terinfeksi dapat dihitung dengan melihat jumlah angka kematian.

JANGAN LEWATKAN :

Guru Besa Epidemiologi FKM Unhas menuturkan, dari hasil modeling yang mereka lakukan terhadap populasi rentan di Makassar, ditemukan proyeksi jumlah warga terinfeksi mencapai 4,5 persen.

BACA:  Ajak Masyarakat Lawan Covid-19, Adnan Keliling Kecamatan Sosialisasikan Perda Wajib Masker

“Kalau dari modeling dengan populasi rentan di Makassar, (maka) infected people sekitar 4.5%,” ungkapnya, Sabtu (13/06/2020).

Dengan demikian, dari 1,6 juta penduduk Kota Makassar, SulselSehat.com menghitung, ada sekitar 72 ribu penduduk yang terinfeksi atau tertular Covid-19, dengan atau tanpa gejala sama sekali.

Orang Tanpa Gejala

Sebelumnya pada Senin (08/06) lalu, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan hampir 80 persen kasus positif Covid-19 yang ditemukan sejauh ini berasal dari orang yang tidak memiliki gejala sama sekali (OTG).

Dokumen resmi pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 revisi ke-4 yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan pada 27 Maret 2020 menyebut kategori orang tanpa gejala (OTG) masuk ke dalam kelompok pencegahan dan pengendalian Covid-19.

BACA:  Patuhi Protkes Covid-19, The Rinra Hotel Tawarkan Konsep Pernikahan Drive THRU

Menurut Kemenkes, yang termasuk ke dalam kategori OTG adalah mereka yang tidak menunjukkan gejala tetapi memiliki risiko tertular dari orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.

OTG merupakan seseorang yang memiliki riwayat kontak erat dengan pasien positif Covid-19. Adapun kontak erat yang dimaksud adalah aktivitas berupa kontak fisik maupun berada dalam radius 1 meter dengan pasien yang berstatus PDP atau positif Covid-19.

Dalam dokumennya, Kemenkes menuliskan bahwa kegiatan surveilans terhadap OTG dilakukan selama 14 hari sejak kontak terakhir dengan kasus positif Covid-19.

Setelah itu, petugas kesehatan akan mengambil spesimen sampel tubuh dengan metode swab lendir tenggorokan pada hari ke-1 dan ke-14, untuk pemeriksaan RT PCR (polymerase chain reaction).

BACA:  Begini Cara Benar Memakai Masker Kain Untuk Cegah Covid-19

Jika hasil pemeriksaan pertama menunjukkan hasil negatif, OTG harus menerapkan karantina mandiri, pola hidup bersih dan sehat, serta jarak fisik.

OTG akan melakukan pemeriksaan ulang 10 hari berikutnya. Jika hasilnya pemeriksaan ulang positif, dilanjutkan dengan pemeriksaan RT PCR sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut-turut.

Sementara itu, jika hasil pemeriksaan pertama menunjukkan hasil positif, OTG juga harus menerapkan karantina mandiri, pola hidup bersih dan sehat, serta jarak fisik.

Kemudian, hasil tes pertama akan dikonfirmasi dengan pemeriksaan RT PCR sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut-turut.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT