Ini 4 Syarat Pemberlakukan New Normal Menurut Rekomendasi IKA Unhas

Gambar Gravatar
New Normal
Ilustrasi New Normal. (Foto: Akselseran)

Makassar, SULSELSEHAT – Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) menerbitkan rekomendasi terkait pengelolaan Covid-19 di daerah ini yang diserahkan ke DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel, Senin (15/06) kemarin.

Salah satu hal yang mendapat sorotan dalam dokumen rekomendasi setebal 18 halaman itu adalah soal penerapan kebijakan New Normal khususnya di Kota Makassar.

JANGAN LEWATKAN :

Menurut rekomendasi itu, New Normal boleh saja mulai diterapkan selama vaksin Covid-19 belum ditemukan, asalkan memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu.

Ada 4 syarat utama pemberlakukan New Normal menurut IKA Unhas, antara lain:

BACA:  Bukan Lagi Zona Hijau, Palopo Kini Punya 28 Kasus Positif Covid-19

Pertama, daerah harus punya kapasitas kesehatan yang baik, termasuk mempunyai rumah sakit untuk mengidentifikasi, menguji, mengisolasi, melacak kontak, dan mengkarantina pasien Covid-19.

Selain itu, resiko penularan wabah harus dapat diminimalisir terutama di wilayah dengan kerentanan tinggi, termasuk di panti jompo, fasilitas kesehatan, dan tempat keramaian.

Kedua, langkah-langkah pencegahan Covid-19 di tempat kerja harus ditetapkan, seperti physical distancing, fasilitas mencuci tangan, etika batuk dan bersin, dan protokol pencegahan lainnya.

Ketiga, resiko penularan (imported case) dari wilayah lain harus dipantau dan diperhatikan dengan ketat.

Keempat, angka reproductive time (Rt) atau reproduksi efektif harus di bawah angka 1 (satu).

Mengutip CNN, Epidemiolog dari Universitas Griffith, Dicky Budiman menjelaskan Rt atau R effective adalah angka reproduksi yang terjadi setelah adanya intervensi yang dilakukan pemerintah. Beberapa intervensi yang dilakukan, misalnya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga lockdown.

Menurut dia, angka Rt yang ideal untuk penerapan New Normal selama belum adanya vaksin Covid-19 adalah di bawah 1. Namun, dia mengingatkan pemerintah harus memenuhi kriteria yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebelum menerapkan kebijakan itu.

BACA:  Masuk Kota Palopo Kembali Diperketat, Wajib Perlihatkan Hasil Rapid Test

Beberapa kriteria WHO terkait penerapan New Normal adalah mampu mengendalikan transmisi Covid-19; menyediakan sistem kesehatan yang memadai dalam mengidentifikasi, mengisolasi, menguji, melacak kontak, dan mengkarantina; dan meminimalkan risiko penularan terhadap orang dalam kondisi rentan.

Selain itu, WHO juga mengimbau pemberlakuan langkah pencegahan di tempat kerja; mengelola kasus impor; hingga melibatkan komunitas.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT