Awas! Pidana 1 Tahun dan Denda 100 Juta Menanti Jika Warga Hambat Petugas Terapkan Protokol Kesehatan

Gambar Gravatar
Kepala Satpol PP Makassar Imam Huud
Kepala Satpol PP Makassar Imam Huud. (Foto: InfoSulsel)

Makassar, SULSELSEHAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar akan berikan sanksi pidana kepada warga atau pemilik usaha yang berusaha menghalang-halangi tugas dari Inspektorat Covid-19 di lapangan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Kota Makassar, Imam Huud saat dihubungi SulselSehat.com, Jumat (19/06/2020).

JANGAN LEWATKAN :

Menurutnya, sanksi tersebut akan diberikan kepada warga atau oknum yang menghalang-halangi petugas bahkan mengancam petugas ketika melakukan penindakan dalam penerapan protokol kesehatan.

“Pasti akan ada hukuman pidananya jika menghalang-halangi petugas bahkan mengancam petugas saat melakukan penindakan dalam penerapan Perwali Nomor 31 Tahun 2020,” ujarnya.

BACA:  Menyoal Efek Vaksin Covid-19, Pakar: Tanda Antibodi Terbentuk

Ia menambahkan bahwa menghalang-halangi petugas termasuk tindakan pidana bahkan sampai melempari petugas saat melakukan penindakan.

Hukuman pidana akan dijatuhkan kepada warga berupa kurungan selama 1 tahun dan denda Rp 100 juta sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang Karantina.

Sesuai Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, orang yang tidak mematuhi Kekarantinaan Kesehatan dapat dikenakan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp. 100 juta.

Selengkapnya pasal tersebut berbunyi:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT