Sidak Tempat Usaha, Satpol PP Makassar Pasangi Stiker Sensus Inspektur Covid-19

Gambar Gravatar
Satpol PP Makassar Lakukan Sidak ke Sejumlah Tempat Usaha di Makassar, Kamis (25/06/2020)
Satpol PP Makassar Lakukan Sidak ke Sejumlah Tempat Usaha di Makassar, Kamis (25/06/2020)

Makassar, SULSELSEHAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap toko dan warung makan di sejumlah jalan protokol di Kota Makassar, Kamis (25/06/2020).

Sidak tersebut dilakukan untuk melihat sejauh mana tempat usaha menerapkan protokol kesehatan sesuai peraturan Walikota Makassar nomor 31 tahun 2020 ditengah pandemi Covid-19.

JANGAN LEWATKAN :

Kepala Satpol-PP Kota Makassar, Imam Huud mengatakan bahwa pihaknya sengaja melakukan sidak untuk mendata tempat usaha apakah sudah terapkan protokol kesehatan ataukah tidak. Jika sudah sidak dan didata, maka pihaknya akan menempelkan stiker.

“Kami akan menempelkan stiker di tempat usaha yang didatangi sebagai bukti jika kami telah melakukan sensus sebagai inspektur Covid-19,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan datang sampai tiga kali ke tempat usaha yang telah di sensus. Jika masih saja melanggar dengan tidak terapkan protokol kesehatan, maka izin usahanya akan dicabut.

BACA:  Kasus Positif Covid-19 di Lutim Didominasi Klaster Keluarga

“Jika masih tak mau terapkan protokol kesehatan, pasti kami akan cabut izin usahanya, ini gunanya sensus inspektur Covid-19,” tegasnya.

Protokol Kesehatan di Tempat Kerja

Adapun penerapan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di tempat kerja menurut Perwali 31/2020 dilakukan dengan antara lain:

(1) Memastikan area tempat kerja harus steril dengan melakukan pembersihan lantai, pegangan tangga, meja dan kursi, tombol lift, pegangan pintu masuk/keluar, komputer dan keyboard serta alat aktifitas kerja dengan menggunakan desinfektan (dilap atau disemprot), minimal sekali sehari.

(2) Menyediakan sarana cuci tangan yang dilengkapi air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di sejumlah lokasi strategis sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.

(3) Mengharuskan melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun, atau pencuci tangan berbasis alkohol, dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

(4) Melakukan deteksi atau pemantau suhu tubuh karyawan yang memasuki tempat kerja serta memastikan karyawan yang bekerja di tempat kerja tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau sakit dan pemilik/pimpinan dan atau penanggung jawab di tempat kerja melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan/atau skrining awal sebelum melaksanakan aktifitas di tempat kerja kepada karyawannya yang biayanya ditanggung oleh pemilik/pimpinan dan atau penanggung jawab di tempat kerja.

BACA:  Rektor Unhas Tes Swab Covid-19 Usai Dampingi Pejabat KPU, Hasilnya Negatif

(5) Menggunakan masker dan menjaga jarak antar sesama karyawan (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.

(6) Melakukan penyebaran informasi serta anjuran/himbauan pencegahan Covid-19 untuk disebarluaskan pada lokasi strategis di tempat kerja.

(7) Dalam hal ditemukan adanya karyawan di tempat kerja yang menjadi pasien dalam pengawasan (PDP) maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur penanganan Covid-19.

Prosedur Covid-19 yang dimaksudkan adalah meliputi:

a) Petugas medis dibantu satuan pengamanan melakukan evakuasi dan penyemprotan desinfektan secara mandiri yang dilakukan oleh penanggungjawab tempat kerja pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja.

b) Penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan desinfektan serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan yang terpapar Covid-19 telah selesai dilakukan.

BACA:  Sulsel Masuk Prioritas Penanganan Covid-19 Nasional, Kemenkes Lakukan Ini

Sanksi Atas Pelanggaran

Pemberian sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan diatur dalam Pasal 16 Perwali 31/2020 ini. Sanksi terbagi atas 3 macam, mulai dari sanksi ringan, sedang hingga sanksi berat.

Sanksi ringan dapat berupa pembinaan dan teguran tertulis, sedangkan sanksi sedang bisa berupa pembubaran paksa atas kegiatan yang dilaksanakan, atau penutupan paksa tempat usaha.

Sedangkan sanki berat atas pelanggaran protokol kesehatan ini adalah pencabutan izin usaha atau pencabutan izin kegiatan terhadap orang pribadi atau badan.

Selain sanksi yang disebutkan di atas, Pasal 18 Perwali 31/2020 menyebut, warga atau badan usaha yang melanggar protokol kesehatan juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT