Soal Rapid Test, BPJS Kesehatan: Penyakit Akibat Wabah Tidak Ditanggung JKN

Gambar Gravatar
Ilustrasi Rapid Test Covid-19
Ilustrasi Rapid Test Covid-19 (Foto: AyoSemarang.com)

Makassar, SULSELSEHAT – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Makassar belum bisa menindaklanjuti permintaan Dinas Kesehatan Kota Makassar untuk memasukkan biaya rapid test dalam layanan mereka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BJPS Kesehatan Cabang Makassar, Greisthy E.L. Borotoding saat dikonfirmasi oleh Sulselsehat.com, Kamis (25/06/2020).

JANGAN LEWATKAN :

Menurutnya tidak ditindaklanjutinya permintaan dari Dinas Kesehatan Kota Makassar telah sesuai dengan prosedur berdasarkan Perpres 82 tahun 2018.

Pada aturan itu disebutkan, salah satu yang tidak dijamin dalam pembiayaan program JKN adalah penyakit atau dampak yang disebabkan karena situasi wabah atau keadaan tanggap darurat.

BACA:  Kesehatan Lingkungan dalam Penanganan Covid-19 jadi Pembahasan Webinar FKM Unhas

“Pembiayaan oleh Kemenkes dalam kasus Covid ini pun bersumber pada anggaran wabah di BNBP Pusat, jadi belum bisa ditindaklanjuti selama Keputusan Presiden tentang masa tanggap darurat untuk Covid belum dicabut,” ujarnya.

Ia menegaskan, selama Keputusan Presiden tentang status kondisi Covid-19 sebagai tanggap darurat nasional belum dicabut, maka segala hal terkait pencegahan, perawatan dan pemulihan kasus Covid-19 tidak dijamin JKN.

Selain itu, lanjut Greisthy, rapid test sebenarnya telah memiliki anggaran tersendiri di Pemerintah Provinsi sebagai perwakilan Kementerian Kesehatan di daerah.

“Jadi, terkait rapid test tersebut mungkin bisa dikomunikasikan dengan DinasKesehatan Propinsi sebagai perwakilan Kemenkes di daerah. Ada anggaran tersendiri untuk itu dan jelas di Perpres tidak masuk salah satu yang dijamin JKN,” bebernya.

BACA:  14 Nakesnya Terpapar Covid-19, Puskesmas Mappakasunggu Takalar Ditutup Sementara

Desakan Dinkes

Sebelumnya diberitakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr Naisyah Tun Azikin mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk memasukkan rapid test dalam pelayanan yang ditanggung untuk peserta.

Hal tersebut perlu dilakukan mengingat pasien yang berobat ke rumah sakit diwajibkan untuk melakukan rapid test sebelum ditangani terutama ibu hamil.

“Nah ini kan jangka panjang semua ibu hamil harus dirapid kalau reaktif harus diswab. Harusnya kan dimasukkan dalam paket klaimnya BPJS,” ujar Naisyah, Rabu (24/06/2020) lalu.

Menurut Naisyah, ia sudah lama mengusulkan hal tersebut, namun pihak BPJS kesehatan berdalih menunggu respons pusat.

“Dia bede lapor ke pusat, saya kan sudah menelpon dari berapa lama, sekarang saya minta jawabannya apa responnya pusat.  Sudah laporkan ke DPR RI, sekarang saya minta responmu (BPJS), apa responnya pusat,” keluh dia.

BACA:  Pemeriksaan Spesimen Covid-19 di Sulsel Sudah Capai Standar WHO

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT