PSBB Jilid 3 Masih Dipertimbangkan, Pemkot Makassar Fokus Penegakan Protokol Kesehatan

Gambar Gravatar
Ilustrasi PSBB Covid-19

Makassar, SULSELSEHAT – Pemerintah Kota Makassar masih mempertimbangkan terkait usulan sejumlah pihak untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid ke-3.

Saat ini, Pemkot Makassar fokus membuat warga di Kota Makassar  menaati Peraturan Walikota Makassar nomor 31 tahun 2020 tentang protokol kesehatan.

JANGAN LEWATKAN :

Penjabat Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin mengatakan bahwa usulan PSBB jilid ketiga masih ditampung tetapi dirinya mengaku akan membatasi pergerakan masyarakat dari luar daerah yang ingin masuk ke Makassar.

“Usulan PSBB jilid ke-3 masih dipertimbangkan tapi sekarang kami mau fokus membatasi pergerakan masyarakat dari luar Makassar yang ingin masuk ke Kota Makassar,” ujarnya saat ditemui di posko gugus tugas Covid-19 Makassar, Minggu (28/06/2020).

BACA:  Orang Batuk Pilek Dihimbau Untuk Tidak Pergi ke Pasar

Jika warga luar daerah Makassar, ingin masuk ke Makassar wajib memperlihatkan surat keterangan bebas Covid-19. Surat keterangan bebas covid ini bertujuan untuk menekan transportasi penyebaran virus Covid 19.

“Jadi siapapun yang masuk di Kota Makassar harus punya surat keterangan bebas Covid. Kita tidak pernah tahu misal ada yang ke Maros dari Maros dia tidak mematuhi aturan protokol kesehatan entah terpapar dimana dan kembali ke Makassar membawa virus tanpa ada tanda-tanda. Nah, itu yang kita waspadai,” tambahnya.

Ia menambahkan bahwa penyertaaan surat keterangan bebas Covid-19 tersebut masih akan kembali dirundingkan bersama instansi terkait.

PSBB Jilid Ketiga

Sebelumnya diberitakan bahwa Kapolrestabe Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono meminta Pemerintah Kota Makassar untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid ketiga.

BACA:  3 Orang Terkonfirmasi Positif Corona, Unhas Akan Swab Massal Pegawai di 2 Fakultas Ini

Yudhi menyebut, jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Makassar semakin meningkat tiap harinya. Ia mengklaim jika Sulsel penyumbang Covid-19 terbanyak di Indonesia ketiga setelah DKI Jakarta dan Jawa Timur.

“Saya sudah mengusulkan ke Bapak Walikota, bahwa kita kalau perlu ditinjau ulang kembali untuk memberlakukan PSBB, ini karena peningkatan (kasus Covid-19) yang luar biasa tajam,” ujarnya kepada awak media, Selasa (23/06/2020) silam.

Hal senada diungkapkan oleh Kombes Pol dr Farid Amansyah, dokter spesialis penyakit dalam yang bertugas di RS Bhayangkara Makassar.

Menurutnya, dengan kondisi penyebaran Covid-19 yang semakin masif di kota ini, sudah saatnya mendorong Pemerintah Kota Makassar agar segera menerapkan PSBB jilid ketiga.

BACA:  Pembatasan Warga Keluar Masuk Soppeng Dimulai 15 Juli, Ini Syarat dan Ketentuannya

Ia lantas menyebut sejumlah alasan yang mendasari hal itu.

Pertama, jika dilihat dari rasio penduduk dan jumlah kasus positif Covid-19, maka Makassar adalah yang tertinggi di Indonesia. Kedua, saat ini tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit juga banyak yang terinfeksi Covid-19.

“Ketiga, ruang isolasi di sejumlah rumah sakit juga mulai penuh, ditambah ancaman dan masalah krusial khususnya untuk penanganan ibu hamil,” ungkapnya, Selasa (23/06/2020) melalui WhatsApp.

Dengan penerapan PSBB Jilid Ketiga diharapkan dapat menekan pertambahan kasus positif Covid-19 yang baru sehingga beban pelayanan kesehatan bisa berkurang sembari memberi prioritas pelayanan kepada kasus-kasus urgensi non-Covid lainnya.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT