Kenakan Paket Rapid Test Harga Tinggi, KPPU Makassar Awasi 6 Rumah Sakit di Makassar

Gambar Gravatar
Rapid Test Diagnostic
Ilustrasi Rapid Test Diagnostic (RDT) atau Rapid Tes.

Makassar, SULSELSEHAT –  Kebutuhan masyarakat akan rapid test diagnostic atau rapid test hampir berbanding lurus dengan kebutuhan sembako di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Sebelum ini pemerintah memang telah mewajibkan warga yang ingin berpergian dengan menggunakan pesawat, kapal laut dan transportasi lainnya untuk melampirkan dokumen hasil pemeriksaan rapid test.

JANGAN LEWATKAN :

Sayangnya, kondisi ini justru dimanfaatkan oleh sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan di berbagai daerah, termasuk di Makassar. Disinyalir, mereka membuat paket pemeriksaan rapid test yang dikenakan kepada pasien dengan harga yang tinggi mulai dari Rp 350.000.

BACA:  Wagub Sulsel: Butuh Intervensi Sektor Hulu Untuk Atasi Covid-19

Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPPU Wilayah VI Makassar, Hilman Pujana saat dikonfirmasi, Selasa (09/06/2020) siang.

Dia mengatakan bahwa banyak laporan yang masuk ke pihaknya terkait penerapan tarif paket rapid test yang dikeluhkan oleh warga karena harganya dinilai sangat tinggi.

“Kami telah menerima laporan  pemeriksaan rapid test yang dipaketkan dengan pemeriksaan lainnya dengan menerapkan tarif tinggi yang harganya mulai Rp 350.000,” kata Hilman,

“Itu (tentu) memberatkan masyarakat apalagi jika ingin melakukan perjalanan udara dan laut wajib untuk menyertakan dokumen Rapid Test dari pihak kesehatan setempat,” tambah dia.

Menurutnya, sedikitnya ada 6 rumah sakit di Kota Makassar yang saat ini membuat paket rapid test dengan pemeriksaan lainnya untuk dibebankan kepada pasien. Hilman memandang, praktek seperti ini dapat diindikasikan sebagai persaingan bisnis yang tidak sehat.

BACA:  Kasus Covid-19 Sulsel Meningkat, Pemerintah Fokuskan Dua Penanganan

“Saat ini ada 6 rumah sakit di Makassar yang kami lakukan penelitian terkait adanya indikasi persaingan bisnis tidak sehat dengan membuat paket rapid test include dengan pemeriksaan kesehatan lainnya,” katanya tanpa menyebut nama RS dimaksud.

Hilman menambahkan, sebelum sebuah kasus ini diputuskan, terlebih dahulu pihak KPPU Makassar akan melakukan pengumpulan bukti-bukti di lapangan, dan selanjutnya penelitian.

“Setelah itu naik ke tahap penyelidikan dan kemudian dirapatkan lewat rapat komisi apakah melanggar (aturan) ataukah tidak,” jelasnya.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT