Soppeng Catat 1 Kasus Baru Covid-19, Perbatasan Kini Dijaga Ketat

Gambar Gravatar
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Soppeng, Suriasni.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Soppeng, Suriasni.

Soppeng, SULSELSEHAT – Kasus terkonfirmasi positif Corona (Covid-19) di Kabupaten Soppeng bertambah 1 lagi hari ini, Kamis (25/06/2020) sehingga totalnya kini mencapai 32 orang, dengan rincian 19 dinyatakan sembuh, 10 masih dalam perawatan dan 3 meninggal dunia.

Informasi penambahan kasus positif Covid-19 yang baru ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Soppeng, Suriasni.

JANGAN LEWATKAN :

Menurutnya, kasus baru positif Covid-19 itu adalah warga yang berasal dari Kecamatan Citta, Soppeng. Diketahui juga adalah seorang pegawai di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng.

BACA:  Swab Test Kemahalan, Ibu Hamil dengan Rapid Test Reaktif Ini Harus Rela Kehilangan Bayinya

“Penambahan satu orang positif virus corona berasal dari Kecamatan Citta dan yang bersangkutan memiliki riwayat perjalanan dari daerah transmisi lokal yakni Maros,” jelas Suriasni.

Dengan penambahan kasus baru ini, sejumlah pegawai di Dinas Kesehatan daerah itu lantas diuji swab dan hasilnya masih harus menunggu beberapa hari lagi.

Meninggal Dunia

Selain tambahan satu orang kasus positif Covid-19, ada satu pasien positif lainnya yang dinyatakan meninggal dunia di Bumi Latemmamala itu.

“Ada satu juga pasien positif yang meninggal dunia, yang bersangkutan memiliki komorbid berasal dari Kecamatan Marioriawa,” pungkas Suriasni.

Untuk diketahui, komorbid artinya penyakit penyerta, sebuah istilah dalam dunia kedokteran yang menggambarkan kondisi bahwa ada penyakit lain yang dialami selain dari penyakit utamanya.

BACA:  Satgas Covid-19 Unhas Salurkan Ratusan APD untuk Tenaga Medis di Sulbar

Perketat Akses Masuk

Peningkatan jumlah kasus pasien positif Covid-19 di Kabupaten Soppeng belakangan ini membuat pemerintah membuat kebijakan untuk memperketat daerah akses masuk kembali dilakukan.

Disinyalir, penyebaran virus corona di Kabupaten Soppeng dipicu oleh orang-orang yang pernah melakukan perjalanan dari luar daerah itu, atau dikenal dengan istilah transmisi lokal.

Terhitung mulai Rabu (24/06) malam, Pemerintah Kabupaten Soppeng mewajibkan setiap orang yang akan masuk ke wilayah Soppeng membekali diri dengan surat keterangan sehat dan bebas Covid-19.

Aturan itu merupakan hasil keputusan yang diambil pada saat Rapat Koordinasi Penanganan Lanjutan Covid-19 di Wilayah Kabupaten Soppeng. Rapat dipimpin langsung Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak SE di Makodim1423 La Temmamala Soppeng, Rabu, 24 Juni 2020.

BACA:  Jutaan Obat Covid-19 Telah Didistribusi ke 8 Provinsi Prioritas, Termasuk Sulsel

Menurut Bupati Soppeng, adanya beberapa kasus baru Covid-19 yang muncul beberapa hari terakhir, membuat Pemerintah Kabupaten Soppeng merasa berkewajiban untuk segera bertindak cepat.

“Soppeng adalah Soppeng. Jangan kita melihat dari daerah lain, melihat tenang-tenang saja. Soppeng berbeda dengan daerah lain. Karena kami disini tidak bisa tinggal diam dengan kondisi seperti ini”, tegasnya.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT