Bulukumba, SULSELSEHAT — Pemerintah Kabupaten Bulukumba mengambil upaya serius dalam menekan angka penyebaran kasus positif virus corona atau Covid-19 di wilayahnya.
Pasalnya hingga saat ini penyebaran kasus baru di daerah berjuluk Butta Panrita Lopi ini cukup besar.
Langkah yang dilakukan pun dengan memberlakukan pembatasan bersyarat sesuai aturan dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang pedoman operasional protokol kesehatan dalam wilayah Kabupaten Bulukumba.
Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Bulukumba Muhammad Daud Kahal menjelaskan, pembatasan bersyarat yang dilakukan adalah dengan membatasi seluruh kegiatan tertentu.
Misalnya kegiatan yang melibatkan banyak orang maupun aktivitas masyarakat di tempat umum dalam jumlah yang besar.
“Pergerakan masyarakat dilakukan secara terbatas sebagai upaya dalam menekan penyebaran sekaligus memutus mata rantai penularan Covid-19,” katanya saat dikonfirmasi Sulselsehat.com, Rabu (22/07/2020).
Menurutnya, tujuan aturan tersebut untuk meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19 dan memperkuat upaya penanganan kesehatan.
Tak hanya itu sejumlah aktivitas sosial juga diminta untuk disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan. Antara lain di institusi pendidikan, lingkungan kerja, dan tempat ibadah.
Hal ini juga berlaku pada kegiatan di tempat umum, kegiatan sosial dan budaya, pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi, pasar atau pedagang kaki lima, serta tempat olahraga dan taman.
“Dengan pembatasan bersyarat, kemungkinan ada pengalokasian anggaran untuk penerapan. Seluruh perangkat daerah diarahkan untuk secara langsung melakukan penerapan. Hal itu bersifat wajib sehingga akan ada pemberlakuan sanksi ketika tak diindahkan,” tegasnya.
Penerapan pembatasan bersyarat juga akan ditindaklanjuti dengan pengawasan dan evaluasi untuk menilai efesiensi pelaksanaan kebijakan. Pemantauan dan evaluasi pun dilakukan tim gugus tugas.
“Sanksi akan kita berlakukan. Baik sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan yakni pembinaan dan teguran tertulis, sedangkan sanksi sedang berupa pembubaran paksa kegiatan atau penutupan paksa tempat usaha, sementara sanksi berat berupa pencabutan izin kegiatan atau tempat usaha,” tegasnya.
Sekadar diketahui data terakhir kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bulukumba tercatat 224 orang dengan pasien sembuh sebanyak 145 orang. Kemudian, kasus suspek sebanyak 368 orang dan kasus kontak erat sebanyak 259 orang.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.