Terapkan Physical Distancing, Satlantas Polres Gowa Buat Marka Jarak 1 Meter Antar Kendaraan

Gambar Gravatar
Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Gowa buat marka jarak 1 meter diperempatan trafic light jalan Malino Kab. Gowa.
Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Gowa buat marka jarak 1 meter diperempatan trafic light jalan Malino Kab. Gowa.

Gowa, SULSELSEHAT — Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Gowa punya cara tersendiri dalam membatasi ruang gerak pengendara di jalan raya untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang sangat rentan terjadi.

Caranya tersebut cukup unik dengan membuat garis pembatas marka atau rambu dengan jarak 1 meter antar kendaraan (phisical distancing) yang diperuntukan bagi pengguna jalan.

JANGAN LEWATKAN :

KBO Sat Lantas Iptu Ida Ayu Made saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya berinovasi melakukan  pengecatan marka berhenti di perempatan guna menghindari kepadatan kendaraan di area pemberhentian sepeda motor pada Traffic Light perempatan jalan malino kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa.

BACA:  Klaim 12 Daerah Aman dari Covid-19, IDI Makassar Protes Pemprov Sulsel

“Kami dari Satlantas Polres Gowa berinisiatif untuk membuat marka pemisah antara pengendara satu dengan yang lainnya sehingga tidak ada penumpukan kendaraan, marka tersebut dibuat jarak 1 meter di area pemberhentian sepeda motor pada Traffic Light perempatan jalan malino kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa,” ujarnya kepada Sulselsehat.com, Kamis (23/07/2020).

Ia menambahkan bahwa tujuan dilakukan pembuatan jarak dengan marka jalan untuk mendisiplinkan masyarakat pengguna dengan menjaga jarak antar kendaraan.

Protokol Kesehatan di Tempat Umum

Diketahui, Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan Surat Edaran tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, diantaranya yaitu :

a) Pengaturan/pembatasan jumlah penumpang.

BACA:  Kasus Covid-19 Masih Meningkat, Pemkot Makassar Justru Longgarkan Pembatasan Aktivitas Malam

b) Pada pintu masuk, beri penanda agar penumpang tidak berkerumun dengan mengatur jarak antrian minimal 1 meter.

c) Mengatur jam operasional agar tidak terjadi penumpukan penumpang.

d) Jika memungkinkan pemesanan tiket dan check in dilakukan secara online.

e) Jika penerapan jaga jarak tidak dapat diterapkan dapat dilakukan rekayasa administrasi atau teknis lainnya seperti pemasangan pembatas/tabir kaca bagi pekerja di moda transportasi, menggunakan tambahan pelindung  wajah (faceshield), pengaturan jumlah penumpang, dan lain lain.

f) Dianjurkan untuk tidak melakukan pembayaran secara tunai. Jika harus menggunakan pembayaran tunai, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer sesudahnya.

g) Lakukan pemantauan kesehatan kepada pekerja/awak moda transportasi secara berkala. Jika diperlukan, dapat dilakukan pemeriksaan rapid test kepada para pekerja dengan  berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat atau fasilitas pelayanan kesehatan. Agar lebih efektif dapat menggunakan skrining self assessment risiko COVID-19 terlebih dahulu (Form 1).

BACA:  Kemenkes Massifkan Pemeriksaan Swab Covid-19 Melalui Mobil PCR di Seluruh Daerah

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT