Turunkan Kasus Covid-19, Pemkab Gowa Berlakukan Pembatasan Kegiatan di Desa

Gambar Gravatar

Gowa, SULSELSEHAT.COM — Angka penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa masih fluktuatif.

Karena itu, sebagai upaya rill dalam menekan angka penularan, Pemerintah Kabupaten Gowa mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

JANGAN LEWATKAN :

PKKM yang diberlakukan ini adalah dengan skala mikro. Penerapannya pun berlaku di desa dan kelurahan yang ada di 18 kecamatan.

Pelaksana Harian Bupati Gowa Kamsina mengatakan, kebijakan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.

“Semua desa dan kelurahan sudah melakukan penerapan PPKM dibawah pengawasan camat. Kita sudah mulai sejak Senin (22/2) kemarin,” katanya, Rabu (24/2).

BACA:  Pergerakan Massa di Pilkada Dikhawatirkan Picu Penularan Covid-19

Dirinya menjelaskan, selama Penerapan PPKM Skala Mikro ini, desa dan kelurahan telah membentuk posko penanganan. Tim yang ada di posko ini akan melakukan identifikasi penyebaran Covid-19 hingga ke tingkat RT/RW di setiap desa.

“Ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 4 Tahun 2021. Dimana di dalamnya ada perpanjangan PPKM hingga 8 Maret mendalam,” ujarnya.

Camat Pallagga Taufik M Akib mengatakan, ada 16 desa dan kelurahan yang sudah menerapkan PPKM Skala Mikro.

“Hari pertama kemarin kita melakukan penyemprotan disinfektan di rumah-rumah warga dan pintu-pintu masuk desa dan kelurahan serta tempat umum,” singkatnya.

Terpisah,Kepala Desa Lassa-lassa, Awaluddin Hamzah mengatakan, selama penerapan PPKM di desa yang berada di Kecamatan Bontolempangan ini, masyarakat yang ingin masuk harus dilakukan pemeriksaan protokol kesehatan.

BACA:  Soal Insentif Nakes Belum Dicairkan, Ini Penjelasan Sekda Maros

“Kita mulai memberlakukan PPKM dengan membatasi kegiatan masyarakat dan memeriksa penerapan protokol kesehatan bagi warga yang lewat di Posko Desa Batas Desa Lassa-Lassa dengan Desa Bontoloe,” kata Awaluddin.

Di awal penerapan PPKM ini, dirinya menyebutkan masih ada masyarakat yang didapat belum menerapkan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker.

Olehnya, masyarakat yang melanggar langsung diberi sanksi pembinaan, seperti menghafal Pancasila.

“Covid-19 bisa berhenti penularannya kalau kita bekerja sama menerapkan protokol kesehatan sambil berdo’a kepada Allah SWT agar kampung kita dilindungi dari bencana apapun itu,” tegasnya.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT