Pemkab Gowa Terima Dana Insentif Rp12,3 Miliar, Difokuskan ke Sektor Kesehatan

Gambar Gravatar

Gowa, SULSELSEHAT — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp12,3 miliar dari pemerintah pusat.

Dana suntikan ini akan difokuskan ke sektor kesehatan pada penanganan virus corona atau Covid-19. Selain itu juga pada sektor pemulihan ekonomi dan jaring pengaman sosial di era adaptasi kebiasaan baru.

JANGAN LEWATKAN :

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menyebutkan bahwa dana ini merupakan penghargaan dari pemerintah pusat atas langkah penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah daerah selama ini, seperti adanya peraturan daerah (Perda) Wajib Masker serta Gerakan Sejuta Masker.

BACA:  Izin Vaksin Covid-19 dari BPOM Terapkan Standar Internasional

“Dua hal yang kita lakukan ini ternyata mendapatkan apresiasi dari pemerintah pusat. Makanya kita dapat dana insentif agar penanganan Covid-19 yang kita lakukan semakin baik,” kata Adnan, Selasa (8/9/2020).

Di sektor kesehatan, dana suntikan tersebut akan digunakan untuk meningkatkan penanganan pasien Covid-19, pengadaan alat pelindung diri yang lengkap bagi seluruh tenaga medis, penguatan sosialisasi penerapan protokol kesehatan dan hal-hal lainnya yang dianggap urgent.

Sementara, dengan adanya Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan masyarakat dan seluruh elemen lainnya dapat semakin sadar dalam menerapkan protokol kesehatan. Utamanya penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah dan di tempat kerja.

“Sehingga akan meminimalisir adanya pelanggaran penerapan protokol kesehatan yang berujung pada sanksi,” katanya.

BACA:  Peringati Hari Sumpah Pemuda, Dispora Gowa Bagi Ratusan Masker

Dirinya berharap tidak ada masyarakat Kabupaten Gowa yang tidak menjalankan protokol kesehatan secara ketat karena alasan tidak tahu. Olehnya, dikemudian hari jika ada masyarakat yang ditemukan melanggar dirinya berharap diberikan sanksi sosial.

“Karena kita harapkan perda ini ada tetapi tidak ada masyarakat yang kena sanksi. Kalaupun ada, sanksi sosial saja, tidak memprioritaskan sanksi denda. Kalau tidak mau sanksi sosial barulah sanksi denda,” tegas Adnan.

Sementara, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Gowa Abbas mengatakan, dana insentif daerah ini akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan dan difokuskan pada penanganan Covid-19 di Kabupaten Gowa.

“Ini akan kita fokuskan pada tiga aspek. Pertama sektor kesehatan, pemulihan ekonomi dan untuk jaring pengaman sosial atau social safetynet,” singkatnya.

BACA:  Update Covid-19 Makassar: Pasien Sembuh 2258, Kasus Positif 4810

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT