1.000 Dosen dan Tendik Unhas akan Divaksin Covid-19

Gambar Gravatar
Dekan Fakultas Kedokteran Unhas Prof. dr. Budu
Dekan Fakultas Kedokteran Unhas Prof. dr. Budu saat mengikuti rapat rencana pelaksanaan vaksinasi Covid-19 massal bagi dosen dan tenaga kependidikan lingkup Unhas secara virtual. (Foto: Istimewa)

Makassar, SULSELSEHAT.COM — Universitas Hasanuddin siap menyukseskan pelaksanaan vaksinasi tahap dua bagi tenaga pelayanan publik.

Direktur Komunikasi Unhas Suharman Hamzah mengatakan, tenaga pelayanan publik yang akan menjalani vaksin Covid-19 yakni tenaga dosen dan tenaga kependidikan (tendik).

JANGAN LEWATKAN :

Jumlahnya pun sebanyak 1.000 orang dari 3.600 nama yang diajukan ke Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kementerian Kesehatan RI.

“Mengingat distribusi vaksin yang dilakukan secara bertahap, maka Unhas memperoleh alokasi sebanyak 1.000 vaksin untuk tahap ini,” katanya, Kamis (4/3/2021).

Menurutnya, vaksinasi Covid-19 secara massal ini patut disyukuri. Sebab, Unhas memperoleh kesempatan pertama pada tahapan yang ditujukan untuk petugas pelayanan publik.

BACA:  Agar Tak Ada Lagi Kasus Perebutan Jenazah Pasien Covid-19, Begini Usulan Netizen

Pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan oleh petugas dari Dinas Kesehatan Kota Makassar, mulai pemberiaan nomor antrian, pendaftaran, skrining, dan vaksinasi. Unhas akan mempersiapkan dukungan teknis untuk kelancaran seluruh proses.

Sementara, Dekan Fakultas Kedokteran Unhas Prof. dr. Budu menjelaskan, berdasarkan data vaksinasi tahap pertama, ada sekitar 5 persen calon penerima vaksin yang tertolak karena tidak memenuhi syarat.

Data ini dapat dijadikan rujukan dalam mempersiapkan pelaksanaan vaksinasi bagi dosen dan pegawai lingkup Unhas.

Kemudian, pada agian kepegawaian Unhas telah menyusun jadwal untuk mengatur giliran bagi dosen dan pegawai yang akan menerima vaksin.

Untuk kesempatan pertama, vaksin akan diberikan kepada Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, Dewan Profesor, Wakil Rektor/Sekretaris Universitas, Dekan/Wakil Dekan dan Ketua dan Sekretaris Gugus Pengendalian Mutu Fakultas/Sekolah, Pimpinan Lembaga/Satuan, Ketua dan Sekretaris Departemen/Kaprodi/Laboratorium, Direktur/Kepala Pusat/Kepala Biro/Kepala UPT.

BACA:  Bertambah 1 Lagi, Total Positif Corona di Pangkep Jadi 35 Orang

“Vaksinasi juga diberikan kepada dosen professor dan dosen yang berusia di atas 60 tahun dan tenaga kependidikan berusia di atas 50 tahun,” ujarnya.

Sekretaris Universitas, Prof. Nasaruddin Salam mengungkapkan, sesuai ketentuan yang ada, vaksinasi Covid-19 wajib diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama yang dalam tugasnya berkaitan dengan pelayanan publik.

Unhas berkomitmen untuk melaksanakan ketentuan tersebut, sehingga dapat memberikan kepercayaan bagi masyarakat.

“Dosen dan tenaga kependidikan di Unhas itu merupakan pelayan publik, yang dalam aktivitasnya berinteraksi dengan orang lain. Kita bersyukur memperoleh kesempatan vaksinasi pertama pada tahap kedua program vaksinasi nasional ini. Saya meminta agar sertifikat vaksin nantinya disetor ke bagian kepegawaian, sehingga bisa kita jadikan justifikasi bahwa kita memberi pelayanan publik,” kata Nasaruddin.

BACA:  Masih Pandemi Covid-19, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Bioskop Agar Bisa Buka Kembali

 

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT