Begini Protokol Kesehatan Covid-19 Sekolah dan Lembaga Pendidikan di Kota Makassar

Gambar Gravatar
Sekolah di Jepang melaksanakan protokol Covid-19
Sekolah di Jepang melaksanakan protokol Covid-19. (Foto: Tempo)

Makassar, SULSELSEHAT – Untuk mempercepat penanganan virus Corona (Covid-19) sekaligus sebagai prakondisi memasuki “New Normal“, Pemerintah Kota Makassar menerbitkan Peraturan Walikota No.31 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan di Kota Makassar.

Protokol kesehatan yang diatur dalam Perwali 31/2020 itu bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dalam menekan sekaligus memutus rantai penularan Covid-19.

JANGAN LEWATKAN :

Selain itu, juga dimaksudkan sebagai langkah antisipasi perkembangan penyebaran, serta memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19 di Makassar.

Setidaknya ada delapan sasaran pemberlakuan protokol kesehatan tersebut, diantaranya adalah sekolah/institusi pendidikan, tempat kerja, rumah ibadah, fasilitas umum, dan kegiatan sosial budaya.

Perwali Makassar terbaru itu juga menyasar pemberlakukan protokol kesehatan terhadap pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi, pasar dan pedagang kaki lima serta tempat olahraga dan taman.

Protokol Kesehatan di Sekolah

Penerapan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di sekolah/institusi pendidikan (selanjutnya disebut sekolah) di Makassar dilakukan dengan antara lain:

BACA:  Kasus Positif Capai 79 Orang, LPP Bolangi Jadi Episentrum Corona di Gowa

(1) Memastikan area sekolah dengan melakukan pembersihan lantai, pegangan tangga, meja dan kursi, tombol lift, pegangan pintu masuk/keluar, alat peraga/edukasi, komputer dan keyboard serta alat pendukung pembelajaran lain dengan menggunakan desinfektan, minimal sekali sehari.

(2) Menyediakan sarana cuci tangan yang dilengkapi air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di sejumlah lokasi strategis sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.

(3) Menginstruksikan kepada warga sekolah agar melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun, atau pencuci tangan berbasis alkohol, dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

(4) Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga sekolah. Jika diketahui tidak hadir karena sakit dengan gejala demam atau pilek, sakit tenggorokan, atau sesak napas disarankan untuk segera ke fasilitas kesehatan terdekat untuk memeriksakan diri.

(5) Memberikan himbauan kepada warga sekolah yang sakit dengan gejala seperti di atas untuk mengisolasi diri di rumah dan tidak banyak kontak dengan orang lain.

(6) Seluruh warga sekolah untuk tidak berbagi makanan, minuman, termasuk peralatan makan, minum dan alat musik tiup yang akan meningkatkan resiko terjadinya penularan penyakit.

BACA:  Besok, Pemkot Makassar Siapkan Swab Gratis di Enam Kecamatan Zona Merah

(7) Jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernapasana, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.

(8) Pihak sekolah harus bisa melakukan skrining awal terhadap warganya yang punya keluhan sakit, untuk selanjutnya diinformasikan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

(9) Menginstruksikan kepada warga sekolah wajib menggunakan masker dan menghindari kontak fisik dengan bersalaman, cium tangan, berpelukan dan sebagainya.

(10) Untuk sementara pihak sekolah juga diharapkan menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di luar lingkungan sekolah.

(11) Pihak sekolah wajib melakukan skrining awal berupa pengukuran suhu tubuh terhadap semua tamu yang datang ke lingkungannya.

(12) Dalam hal ditemukan adanya siswa/siswi sekolah yang menjadi pasien dalam pengawasan (PDP) akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur Covid-19.

Adapun prosedur Covid-19 yang dimaksudkan adalah meliputi:

a) Petugas medis dibantu satuan pengamanan melakukan evakuasi dan penyemprotan desinfektan secara mandiri pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan sekolah.
b) Penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan desinfektan serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi siswa/siswi yang pernah melakukan kontak fisik dengan yang terpapar Covid-19 telah selesai dilakukan.

BACA:  Hampir Full, Tersisa 3 Tempat Tidur Kosong Pasien Covid-19 di RSUD Daya Makassar

Sanksi-Sanksi

Pemberian sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan diatur dalam Pasal 16 Perwali 31/2020 ini. Sanksi terbagi atas 3 macam, mulai dari sanksi ringan, sedang hingga sanksi berat.

Sanksi ringan dapat berupa pembinaan dan teguran tertulis, sedangkan sanksi sedang bisa berupa pembubaran paksa atas kegiatan yang dilaksanakan, atau penutupan paksa tempat usaha.

Sedangkan sanki berat atas pelanggaran protokol kesehatan ini adalah pencabutan izin usaha atau pencabutan izin kegiatan terhadap orang pribadi atau badan.

Bentuk sanksi yang lain sebagaimana disebutkan pada Pasal 17 adalah memberhentikan kendaraan roda dua maupun lebih, kapal penyeberangan dan memaksan menurunkan penumpang, dan menahan kendaraan dan atau surat kendaraan yang melanggar.

Pemerintah juga akan memberhentikan orang yang beraktifitas tidak menggunakan masker untuk selanjutnya dilakukan pembinaan.

Selain sanksi yang disebutkan di atas, Pasal 18 Perwali 31/2020 ini menyebut, warga atau badan usaha juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT