Pemkot Makassar Akan Cabut Izin Usaha Jika Tak Patuhi Protokol Kesehatan

Gambar Gravatar
Protokol Covid-19

Makassar, SULSELSEHAT – Pemerintah Kota Makassar akan memberikan sanksi tegas terhadap warga dan pemilik usaha yang tak menerapkan protokol kesehatan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Walikota No.31/2020.

“Kita akan kenakan paling tidak tiga sanksi, yakni sanksi berat, sedang, dan ringan, tergantung kondisi pelanggaran yang dilakukan,” ujar Pj Walikota Makassar, Prof Yusran Yusuf, Jumat (19/06/2020).

JANGAN LEWATKAN :

Dalam Perwali 31/2020 itu disebutkan, pemilik usaha yang tak terapkan protokol kesehatan diancam akan dicabut izin usahanya, dan warga yang berkerumun tanpa mengindahkan protokol Covid-19 akan dibubarkan paksa.

BACA:  Gubernur NA: Semakin Tinggi Kasus Covid-19, Semakin Berkurang Potensi Penularan

Adapaun protokol kesehatan yang harus diterapkan di fasilitas umum, termasuk di tempat usaha, sesuai Pasal 9 Perwali 31/2020 antara lain:

1. Memastikan area tempat kerja harus steril dengan melakukan pembersihan lantai, pegangan tangga, meja dan kursi, tombol lift, pegangan pintu masuk/keluar, computer dan keyboard, dan alat pendukung aktifitas kerja dengan cara dilap atau disemprot secara berkala minimal sekali dalam sehari.

2. Wajib menggunakan masker dan jaga jarak (physical distancing) antar sesama pengunjung/karyawan, paling sedikit satu meter.

3. Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan/pengunjung yang memasuki tempat atau fasilitas umum, serta memastikan karyawan/pengunjung yang bekerja di tempat atau fasilitas umum tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau sakit.

BACA:  Tembus 9.123 Kasus, Hari Ini Sulsel Tambah 132 Pasien Baru Positif Covid-19

4. Mengharuskan cuci tangan dengan sabun atau pembersih tangan (hand sanitizer), termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses pada tempat atau fasilitas umum.

5. Melakukan penyemprotan desifektan secara berkala pada lantai, dinding, dan perangkat, bangunan tempat atau fasiltas umum.

6. Menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi tambahan guna meningkatkan imunitas pekerja.

7. Memiliki kerjasama operasional perlindungan kesehatan  dan pencegahan Covid-19 dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan darurat.

8. Melakukan penyebaran informasi serta anjuran pencegahan Covid-19 untuk disebarluaskan pada lokasi strategis ditempat kerja.

9. Dalam hal jika ditemukan adanya karyawan di tempat atau fasilitas umum yang menjadi pasien dalam pengawasan (PDP) maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur penanganan Covid-19.

BACA:  Pemkab Sinjai Terima Bantuan APD dari Yayasan Tiara Indonesia

Adapun prosedur Covid-19 yang dimaksud adalah:

a) Petugas medis dibantu satuan pengamanan melakukan evakuasi dan penyemprotan desinfektan secara mandiri yang dilakukan oleh penanggungjawab tempat kerja pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja.

b) Penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan desinfektan serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan yang terpapar Covid-19 telah selesai dilakukan.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT