Pembatasan Warga Keluar Masuk Soppeng Dimulai 15 Juli, Ini Syarat dan Ketentuannya

Gambar Gravatar
Rapat Koordinasi Pemda Soppeng Terkait Covid-19
Rapat Koordinasi Tahap Kedua terkait penanganan Covid-19 dengan agenda pendispilinan protokol kesehatan di Aula Makodim 1423 Soppeng, Selasa 14 Juli 2020.

Soppeng, SULSELSEHAT — Pemerintah Kabupaten Soppeng akan kembali memperketat penjagaan perbatasan dalam rangka mengurangi penularan virus Corona (Covid-19) di daerah itu.

Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tahap Kedua terkait penanganan Covid-19 dengan agenda pendispilinan protokol kesehatan di Aula Makodim 1423 Soppeng, Selasa 14 Juli 2020.

JANGAN LEWATKAN :

Sekretaris Daerah Soppeng Andi Tenri Sessu menyampaikan, Covid-19 di wilayah Soppeng meningkat setiap hari karena kurangnya kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

“Pemerintah daerah saat ini terus berupaya melakukan langkah dalam memutus mata rantai Covid-19 yang di antaranya pemeriksaan swab dan rapid secara gratis, penjagaan di perbatasan,” ungkapnya.

BACA:  Kasus Positif Covid-19 di Sulsel Capai 6.352 Orang, 169 Kasus Baru

Dia menuturkan, kebijakan penjagaan perbatasan akan diperpanjang dan lebih diperketat lagi mulai 15 Juli sampai 4 Agustus 2020.

Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menerbitkan tata cara atau petunjuk teknis pembatasan kegiatan keluar masuk tahap kedua di Kabupaten Soppeng.

“Keterangan Petunjuk Teknis tentang penetapan kedaruratan kesehatan di masyarakat ini kiranya dipatuhi dan dipahami sebagaimana yang diharapkan dapat membantu memutus mata rantai penularan Covid-19,” harap Andi Tenri.

Berikut beberapa ketentuan petunjuk teknis pelaksanaan pembatasan kegiatan keluar masuk di Kabupaten Soppeng.

Setiap orang yang memasuki wilayah Soppeng:

1. Diwajibkan membawa surat keterangan bebas Covid 19.
2. Rapid tes berlaku 1X24 jam sebelum memasuki wilayah Soppeng (berdasarkan tanggal dikeluarkan)
3. Swab Test berlaku 2X24 jam sebelum memasuki wilayah Soppeng (berdasarkan tanggal dikeluarkan)
4. Wajib menunjukkan identitas KTP atau SIM dan tercatat di buku register posko perbatasan
5. Setiap orang yang memasuki wilayah Soppeng harus menerapkan protokol kesehatan yaitu memakai masker, physical distancing, memakai hand sanitizer dan selalu cuci tangan
6. Setiap orang yang akan keluar wilayah Soppeng harus membawa surat izin keluar masuk Kabupaten Soppeng dari Desa atau kelurahan dengan masa berlaku maksimal 3X24 jam.

BACA:  Pasar dan Pedagang Kaki Lima di Makassar Wajib Terapkan Protokol Kesehatan Ini

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT