Soppeng Terbitkan Perbup Wajib Masker, Warga yang Melanggar Kena Sanksi Administrasi

Gambar Gravatar
Ilustrasi Masker Covid-19

Soppeng, SULSELSEHAT – Jumlah kasus terkonfirmasi positif virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan meningkat drastis dalam sepekan terakhir.

Hingga Minggu (28/6/2020), sudah ada 45 kasus pasien positif dengan rincian 23 dalam perawatan, 19 telah dinyatakan sembuh, dan 3 orang telah meninggal dunia.

JANGAN LEWATKAN :

Untuk mencegah peningkatan kasus terus berlanjut, Pemerintah Kabupaten Soppeng kini memperketat daerah perbatasan serta merutinkan tracking atau melajak jejak interaksi pasien positif Covid-19 dengan melakukan uji swab massal.

Selain itu, masyarakat juga diwajibkan memakai masker jika beraktifitas di luar rumah dan telah diatur dalam Peraturan Bupati Soppeng nomor 31 tahun 2020 tentang Kabupaten Wajib Masker.

BACA:  Bulukumba Masuk Zona Sedang Penularan Covid-19, Epidemiolog Minta Aktivitas Sekolah Tetap dari Rumah

“Pemerintah telah menerbitkan Perbup soal penggunaan masker, bahkan sanksinya pun juga telah diatur,” ungkap Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Soppeng, Suriasni, Minggu (28/06/2020).

Suriasni mengatakan bahwa kewajiban untuk mengenakan masker tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat yang melakukan aktivitas di luar rumah. Bagi yang melanggar, sebagaimana akan mendapatkan sanksi administrasi.

“Sanksi administratif yang dimaksud yakni tegaran lisan, teguran tertulis, penutupan sementara tempat usaha, dan sanksi lainnya sebagaimana peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Pihaknya juga mengungkap bahwa penyebaran virus corona di Bumi Latemmamala sendiri dipicu oleh adanya kluster Makassar, yakni daerah transmisi lokal penyebaran virus corona di Sulawesi Selatan.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT