Tidak Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan, Pemkab Gowa Siap Cabut Izin Usaha

Gambar Gravatar
Ilustrasi protokol kesehatan Covid-19
Ilustrasi protokol kesehatan Covid-19 (Foto: Kemenkes RI)

Gowa, SULSELSEHAT — Pemerintah Kabupaten Gowa akan menindak tegas para pelaku usaha, baik pemilik restoran, pengelola tempat wisata, penginapan dan rumah makan jika ditemukan tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam pengoperasian usahanya.

Hal ini sebagai ketegasan pemerintah dalam menekan laju penyebaran virus corona atau Covid-19 di daerah berjuluk Butta Bersejarah ini.

JANGAN LEWATKAN :

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, tindak tegas yang akan diberikan jika pelaku usaha tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan yaitu pencabutan izin usaha.

BACA:  Satu Dokter di Puskemas Gowa Sembuh dari Positif Covid-19

Kebijakan ini menjadi salah satu poin pemberian sanksi yang ada dalam Peraturan Daerah (Perda) Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan.

“Ranperda sudah dibahas dan akan segera di sahkan. Jika perda ini telah berlaku maka otomatis aturan yang ada telah diberlakukan, termasuk dalam hal pemberian sanksi,” katanya di sela-sela melakukan silaturahmi sekaligus sosialisasi penerapan protokol kesehatan di Kecamatan Tinggimoncong, Jumat (17/07/2020).

Adapun sanksi tegas yang diatur dalam perda tersebut antara lain bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan diberikan sanksi sesuai peringatan yang diberikan.

Misalnya jika diberikan peringatan pertama maka sanksinya, usaha mereka akan ditutup selama 1 bulan, kemudian jika peringatan kedua diberikan sanksinya berupa penutupan toko selama 3 bulan dan jika peringatan ketiga diberikan maka akan dilakukan pencabutan izin usaha.

BACA:  Pasar dan Pedagang Kaki Lima di Makassar Wajib Terapkan Protokol Kesehatan Ini

“Beberapa protokol kesehatan yang harus dipenuhi para pelaku usaha yaitu penggunaan masker, mengatur jarak dan menyiapkan tempat cuci tangan di pintu masuk masing-masing tempat usaha,” tegasnya.

Sementara bagi masyarakat yang melanggar akan dikenakan denda atau ikut membersihkan jalanan, atau ditugaskan membantu Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten.

Ia mengaku, sosialisasi tersebut dilakukan agar masyarakat utamanya pelaku usaha dapat memahami esensi dari perda tersebut. Sehingga pada saat penerapannya masyarakat dan pelaku usaha tidak dikenakan sanksi karena melanggar.

“Tidak ada lagi alasan untuk melanggar karena dari awal kita sudah sosialisasikan,” ujarnya.

Terpisah, Manager Villa Masagena di Kota Malino Mita mengaku akan mendukung upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Tinggimoncong.

BACA:  PSBB Jilid 3 Masih Dipertimbangkan, Pemkot Makassar Fokus Penegakan Protokol Kesehatan

Apalagi langkah yang dilakukan pemerintah adalah untuk kebaikan bersama. Dimana proses ekonomi dapat berjalan maksimal dan penanganan Covid-19 juga bisa berjalan dengan baik.

“Kita juga berharap seluruh para pelaku usaha yang ada di wilayah ini dapat ikut bersinergi dan mendukung langkah-langlah yang dilakukan pemerintah,” harapnya.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT