Inilah 3 Tempat dengan Resiko Tinggi Penularan Covid-19

Gambar Gravatar
Ilustrasi Warga Memakai Masker Mencegah Tertular Covid-19
Ilustrasi Warga Memakai Masker Mencegah Tertular Covid-19. (Foto: SukabumiUpdate.com)

Jakarta, SULSELSEHAT – Salah satu protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Corona (Covid-19) adalah dengan menjaga jarak aman dari orang lain (physical social distancing).

Hanya saja, hal ini seringkali diabaikan ketika seseorang berada di ruang publik, misalnya di sarana transportasi umum, pasar dan institusi pelayanan publik.

JANGAN LEWATKAN :

Melansir BeritaSatu.com, Humas Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Halik Malik mengatakan, di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, sarana transportasi umum, pasar tradisional dan institusi pelayanan publik memiliki risiko yang tinggi terhadap penularan virus Covid-19.

BACA:  48 Perawat Gugur Tangani Covid-19, Menkes Tekankan Pentingnya Protokol Kesehatan

“Kita tidak bisa membandingkan kesehatan dengan aktivitas sosial ekonomi masyarakat. Karena setiap orang harus beraktivitas produktif,” jelas Halik, Minggu (14/6/2020) malam.

Dia menyebut, prinsip utama agar terhindar dari penularan Covid-19 adalah dengan tetap jaga jarak.

“Kalau untuk menjaga imunitas, kebersihan, dan pakai masker, itu tidak sulit untuk dilaksanakan masyarakat,” ujar Halik.

Kendalanya, lanjut dokter jebolan Fakultas Kedokteran Unhas ini, yang sulit dipastikan untuk dilakukan adalah membudayakan jaga jarak sosial.

Karena itulah, dalam penerapannya pemerintah harus mendukung penuh, dengan cara menyesuaikan infrastruktur pendukung di prasarana umum.

“Agar tidak ada antrean dan berdesak-desakan saat mau naik kereta atau angkutan umum lainnya, pemerintah bisa membuat ruang tunggu yang aman sesuai dengan protokol social distancing,” tutur Halik.

BACA:  Melandai, Kasus Baru Positif Covid-19 Sulsel Tercacat 'Hanya' 95 Kasus

Ia juga menyebut, untuk di pasar tradisional, hal yang serupa bisa dilakukan.

“Sama halnya dengan di pasar. Tidak hanya pemerintah, para penjual juga bisa memberikan garis antrean ataupun fasilitas untuk cuci tangan di depan tokonya,” kata dia.

Sementara di tempat pelayanan publik seperti kantor atau perusahaan, para pemegang kendali dan pemimpinnya memiliki kewajiban untuk menegakkan protokol kesehatan demi menekan angka penularan.

“Untuk menerapkan jaga jarak sosial, perusahaan juga bisa menerapkan kebijakan shifting, agar karyawan dapat bekerja dengan leluasa tanpa mengabaikan protokol yang ada,” cetus Halik.

Dia juga mengingatkan agar ada perhatikan khusus yang diberikan kepada kelompok masyarakat yang rentan seperti orang tua, orang yang dengan penyakit bawaan, dan masyarakat lainnya yang berisiko tinggi jika tertular Covid-19 saat beraktivitas di ruang-ruang publik.

BACA:  Shalat Idul Adha Boleh di Masjid atau Lapangan, Ini Panduan Selengkapnya

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT