Covid-19 Bulukumba Mengkhawatirkan, Pemkab Kaji Pembatasan Bersyarat

Gambar Gravatar
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Bulukumba, HM Daud Kahal
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Bulukumba, HM Daud Kahal.

Bulukumba, SULSELSEHAR.COM – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTPP) Covid-19 Kabupaten Bulukumba akan mendatangkan ahli epidemiologi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar untuk menganalisis dan mengkaji, serta memberikan masukan untuk penanganan Covid-19.

Hingga Sabtu (27/6/2020), jumlah positif Covid-19 di Bulukumba telah mencapai 134 kasus, setelah kembali bertambah hari ini sebanyak 34 kasus baru.

JANGAN LEWATKAN :

“Gugus Tugas akan mendatangkan ahli epidemiologi Unhas untuk menganalisis, mengkaji dan memberikan langkah-langkah yang harus dilakukan,” ujar Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Covid-19 Bulukumba, HM Daud Kahal.

BACA:  Walau Tanpa Gejala Klinis, 25 Pegawai Unhas Dinyatakan Positif Covid-19

Penerapan pembatasan bersyarat bagi masyarakat Bulukumba sedang dikaji menyusul peningkatan kasus positif Covid-19 di daerah itu. Hal tersebut dinilai bisa menjadi salah satu langkah strategis untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah itu.

Daud Kahal menyebut, opsi pembatasan bersyarat tersebut telah dibahas oleh timnya dalam rapat gugus tugas yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

“Dalam waktu dekat akan ada deklarasi yang ditandai dengan maklumat bersama semua pihak yang terkait,” tuturnya.

Misalnya seperti wakil pedagang di pasar misalnya, pengusaha UMKM, pengusaha warung kopi (Warkop), perusahaan yang mempekerjakan orang atau tenaga kerja, pengurus ormas keagamaan, kepemudaan dan lain sebagainya.

Pemerintah Kabupaten Bulukumba juga sementara melakukan kajian hukum untuk pemberlakuan sanksi jika pembatasan bersyarat ini telah diterapkan.

BACA:  Terus Bertambah, Dokter Meninggal Karena Covid-19 Kini Tembus 100 Orang

“Semua pihak harus sepakat dengan penerapan protokol kesehatan secara maksimal, dan pemkab tengah mempersiapkan kajian hukum untuk pemberlakuan sanksi,” jelas Daud Kahal

Bahkan untuk tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan diberi tanggung jawab untuk melaksanakan protokol kesehatan. Sementara penerapan sanksinya akan di-backup oleh Satpol PP.

“Kita juga akan minta back up dari TNI dan Kepolisian,” pungkasnya.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT