Soal Perda Wajib Masker, Pengamat Hukum Unhas Nilai Terobosan Pemkab Gowa Sangat Cemerlang

Gambar Gravatar
DR Muh. Hasrul SH MA
DR Muh. Hasrul SH MA. (Dok. Pribadi)

Makassar, SULSELSEHAT –  Peraturan Bupati Gowa nomor 25 tahun 2020 tentang wajib masker yang segera akan menjadi Peraturan Daerah dinilai sangat tepat untuk membuat masyarakat Gowa lebih patuh.

Hal tersebut diungkapkan oleh pengamat hukum yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Dr Muh. Hasrul saat dikonfirmasi Sulselsehat.com, Selasa (23/06/2020).

JANGAN LEWATKAN :

Menurutnya ide cemerlang yang digagas oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo sangat tepat untuk menjadikan Peraturan Bupati digodok untuk menjadi Peraturan Daerah terkait wajib masker.

BACA:  Jus Mengkudu Belum Teruji Klinis Dapat Obati Covid-19

“Sangat tepat. Ini langkah maju, semua kebijakan harus berlandaskan hukum termasuk menggunakan masker,” ujarnya.

Ia menganggap dengan Perbup itu dijadikan Perda, masyarakat bisa lebih patuh untuk menggunakan masker ketika keluar rumah untuk melakukan aktivitas.

“Regulasi ini adalah terobosan untuk membuat warga patuh. Saya rasa itu sangat bagus apalagi di tengah pandemi (Covid-19) saat ini,” tambahnya.

Perbup Wajib Masker

Sebelumnya diberitakan Pemkab Gowa terus melakukan upaya dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa.

Pemkab Gowa mengeluarkan kebijakan baru melalui Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 tentang kewajiban menggunakan masker dalam pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019.

BACA:  9 Puskesmas di Kota Makassar Jadi Lokasi Vaksinasi Covid-19

Dalam Perbup ini mewajibkan setiap orang yang melakukan aktifitas di luar rumah untuk menggunakan masker.

Perbup mewajibkan setiap pelaku usaha, pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, lembaga swasta, kepala desa dan perangkat desa wajib membuat dan memasang tanda atau peringatan menggunakan masker, memberikan teguran dan peringatan kewajiban menggunakan masker tidak memperkenankan pengunjung masuk di tempat kerja apabila tidak menggunakan masker.

Selain itu, Perbup Wajib Masker ini juga berlaku pada pelaksanaan  kegiatan di rumah ibadah, pasar, toko, rumah makan dan fasilitas umum lainnya. Bagi masyarakat dan Aparat Sipil Negara (ASN) yang melanggar akan mendapatkan sanksi pembinaan.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT