Sebelum Beroperasi, Tempat Wisata dan Restoran di Gowa Wajib Perhatikan Protokol Kesehatan

Gambar Gravatar
Ilustrasi Bisnis saat New Normal
Ilustrasi Bisnis saat New Normal. (Foto: Seva.id)

Gowa, SULSELSEHAT – Dengan diberlakukannya kebijakan new normal atau kebiasaan baru, sejumlah tempat wisata dan rumah makan secara perlahan mulai dibuka, termasuk di wilayah Kabupaten Gowa.

Hanya saja sebelum dibuka pihak pengelola diminta untuk memperhatikan penerapan protokol kesehatan, bahkan wajib dijalankan.

JANGAN LEWATKAN :

Demikian ditegaskan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan saat memimpin rapat Forkopimda Kabupaten Gowa, Selasa (23/6).

“Sebenarnya tempat-tempat wisata sudah boleh dibuka. Tetapi harus menerapkan protokol kesehatan yang menyesuaikan dengan standar yang berlaku saat ini,” katanya.

Bahkan ia menginstruksikan agar seluruh pemilik tempat wisata maupaun rumah makan sebelum membuka usahanya wajib menyiapkan skema protokol kesehatan.

BACA:  Masih Pandemi Covid-19, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Bioskop Agar Bisa Buka Kembali

Protokol kesehatan yang dimaksud ntara lain, menyiapkan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, mengatur jarak, mengimbau agar pengunjung memakai masker, pelayanan di tempat makan wajib menggunakan face shield dan wajib bermasker dan menjaga kebersihan.

“Kalau sudah sesuai standar protokol kesehatan Covid-19 berarti mereka bisa buka dan baru kita beri izin buka. Tetapi kalau belum menerapkan tanda-tanda protokol kesehatan kami perintahkan untuk tidak dioperasikan,” tegas Adnan.

Olehnya dirinya berharap seluruh pemilik tempat wisata dan rumah makan terlebih dahulu mengajukan izin kepada pemerintah daerah sebelum membuka. Karena, akan ditindaklanjuti dengan melakukan verifikasi oleh tim yang akan dibentuk oleh pemerintah daerah.

“Supaya betul-betul ada kesungguhan dari pemilik tempat wisata maupaun rumah makan untuk menerapkan standar kesehatan yang ada,” harapnya.

BACA:  Di Sulsel, Hanya Kota Palopo yang Masuk Zona Hijau Covid-19

Bahkan tambah Adnan, Pemkab Gowa akan menyiapkan surat pernyataan untuk mengikuti protokol kesehatan dan akan dilakukan pengawasan selama satu bulan setelah usaha tersebut beroperasi.

“Ketika tidak mengindahkan standar protokol kesehatan maka bersedia usahanya kembali ditutup oleh pemerintah sebagai sanksi. Olehnya itu, saya meminta pak sekda untuk membuat surat edaran kepada seluruh tempat wisata dan rumah makan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Rafiuddin mengaku setuju dengan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 di seluruh tempat-tempat wisata maupaun rumah makan di wilayah Kabupaten Gowa khususnya di Kota Malino.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga berharap penjagaan di pintu masuk juga lebih ditingkatkan untuk mendeteksi pengunjung agar mengikuti protokol kesehatan sebelum masuk ke wilayah tersebut.

BACA:  1000 Relawan Lawan Covid-19 di Sulsel Mulai Dilatih, 47 Kecamatan Terlibat

Dikesempatan yang sama, Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola mengatakan bahwa saat ini Tripika Kecamatan Tinggimoncong juga sudah membuat posko baik di pintu masuk maupaun lokasi wisata Malino untuk mengecek wisatawan yang akan masuk.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT