Ini Sanksinya Jika ASN Pemkab Gowa Kedapatan Tidak Gunakan Masker

Gambar Gravatar
Tim Pemkab Gowa saat melakukan pengawasan terhadap penerapan Perbup Wajib masker di kawasan Kantor Bupati Gowa
Tim Pemkab Gowa saat melakukan pengawasan terhadap penerapan Perbup Wajib masker di kawasan Kantor Bupati Gowa, Rabu (24/6).

Gowa, SULSELSEHAT – Seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Gowa akan dikenakan sanksi pembinaan jika didapati tidak menggunakan masker saat beraktivitas di dalam kantor.

Sanksi sosial yang akan diberikan yaitu ASN yang melanggar akan diviralkan di media sosial sebagai bagian pembelajaran ASN lainnya. Tak hanya itu juga akan disanksi membersihkan ruangan di masing-masing instansi yang mereka tempati.

JANGAN LEWATKAN :

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pembinaan BKPSDM Kabupaten Gowa Agus Harahap saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terkait penerapan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 tentang penggunaan wajib masker di kantor-kantor SKPD lingkup Pemkab Gowa. Sidak kali ini dilakukan oleh tim yang telah dipilih langsung.

BACA:  Ini 6 Tips Mencegah Anak Anda dari Penularan Covid-19

Tim ini terdiri dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Gowa.

“Kita ingin memastikan penerapan protokol kesehatan setiap kantor khususnya penggunaan masker yang saat ini diwajibkan bagi ASN diterapkan secara disiplin,” katanya di sela-sela sidak, Rabu (24/6).

Ia pun meminta kepada pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk meminta jajaran mengikuti protokol kesehatan saat berada di lingkungan kerja khususnya penggunaan masker. Termasuk saat berada di kawasan Kantor Bupati Gowa yang telah menjadi kawasan wajib masker.

“Seluruh ASN bisa diingatkan untuk selalu pakai masker. Kalau tidak bawa sama sekali suruh pulang untuk mengambil masker atau membeli masker. Jangan sampai perbup yang sudah dikeluarkan ini kita sendiri yang tidak mengindahkan,” ujarnya.

BACA:  Tingkatkan Keamanan Pangan, Pemkot Makassar Himbau Pedagang Jual Sayuran Sehat

Dari hasil sidak tersebut, dirinya menyebutkan secara keseluruhan kantor-kantor pemerintahan khususnya kantor pelayanan publik sudah menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Meski demikian pihaknya akan terus melakukan pengawasan.

“Adapun yang mungkin kurang memahami sehingga kita masih menemukan ada yang memakai masker di bawa hidung. Jadi kami mengingat untuk menggunakan masker yang benar,” tambahnya.

Terpisah, Inspektur Inspektorat Kabupaten Gowa Kamsinah mengatakan, saat ini di lingkungan kantornya spenerapan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker diawasi dengan sangat ketat.

“Kami sudah menindaklanjuti perbup yang telah dikeluarkan. Kami menyampaikan kepada ASN yang ada agar semua ASN maupaun bukan ASN yang masuk di wilayah kantor wajib memakai masker,” tegasnya.

BACA:  6 Pegawai PN Makassar Positif Covid-19, Kantor Pelayanan di Tutup Sementara

Bahkan Kamsinah menyebutkan setiap ASN sudah dilengkapi persediaan masker di meja masing-masing. Begitupun saat keluar melakukan sosialisasi juga telah dilengkapi persediaan masker.

“Selain itu, begitu ada pegawai yang flu saya langsung telpon puskesmas untuk mengecek dan langsung rapid test atau bahkan swab. Kami juga istirahatkan pegawai yang merasa sakit lalu kita telpon puskesmas untuk mendatangi rumahnya, sebagai langkah penanganan yang cepat,” tegasnya.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT