Pengelola Pasar Minasa Maupa Gowa Akan Tutup Kios Jika Pedagang Tak Pakai Masker

Gambar Gravatar
Pasar Minasa Maupa Gowa
Pasar Minasa Maupa Gowa.

Gowa, SULSELSEHAT – Pengelola Pasar Minasa Maupa Kabupaten Gowa akan menutup lapak atau kios pedagang yang berjualan di dalam area pasar itu jika ditemukan ada pedagang yang tak memakai masker.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas Peraturan Bupati Nomor 25 tahun 2020 terkait wajib masker diberlakukan 3 hari yang lalu.

JANGAN LEWATKAN :

Kepala Pasar Minasa Maupa Kab.Gowa, Zainuddin Langke saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya rutin melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang berjualan di dalam pasal, mulai pukul 07.00 pagi hingga pukul 20.00

BACA:  Angka Kesembuhan Covid-19 di Sulsel Capai 52,5 Persen

“Kami rutin melakukan penyampaian kepada pedagang, mulai pagi jam 07.00, siang jam 13.00, sore jam 17.00 dan malam 20.00,” ujarnya via whatsapp kepada Sulselsehat.com, Kamis (25/06/2020).

Ia menambahkan partroli keliling dilakukan oleh pihak keamanan kampus untuk menyampaikan ke para pedagang agar memakai masker jika melakukan transaksi jual beli dalam pasar.

“Yang rutin dilakukan patroli keliling setiap hari oleh security pasar, untuk hari hari tertentu di bantu binmas, Babinsa, Satpol PP dan dari Polres Gowa menyampaikan pedagang agar memakai masker jika melakukan transaksi jual beli dalam pasar,” tambahnya.

Ia menegaskan aturan wajib masker didalam pasar wajib dipatuhi, jika sampai 3 kali kena teguran dan tak pakai masker maka lapak dan kiosnya akan ditutup.

BACA:  Masuk Zona Merah Covid-19, 35 Tenaga Kesehatan di Sinjai Ikut Terpapar

Perbup Wajib Masker

Sebelumnya diberitakan Pemkab Gowa terus melakukan upaya dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa.

Pemkab Gowa mengeluarkan kebijakan baru melalui Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 tentang kewajiban menggunakan masker dalam pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Dalam Perbup ini mewajibkan setiap orang yang melakukan aktifitas di luar rumah untuk menggunakan masker.

Perbup mewajibkan setiap pelaku usaha, pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, lembaga swasta, kepala desa dan perangkat desa wajib membuat dan memasang tanda atau peringatan menggunakan masker, memberikan teguran dan peringatan kewajiban menggunakan masker tidak memperkenankan pengunjung masuk di tempat kerja apabila tidak menggunakan masker.

BACA:  Dalam Sebulan, 4 Dokter di Makassar Gugur Akibat Covid-19

Selain itu, Perbup Wajib Masker ini juga berlaku pada pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah, pasar, toko, rumah makan dan fasilitas umum lainnya. Bagi masyarakat dan Aparat Sipil Negara (ASN) yang melanggar akan mendapatkan sanksi pembinaan.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT