Dirut RSIA Zainab Takalar Klaim Kantongi Izin Operasional dari Pemerintah

Gambar Gravatar

Makassar, SULSELSEHAT — Manajemen Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Zainab Takalar membantah jika pengoperasian rumah sakit yang diresmikan pada 10 Juli lalu tidak memiliki izin operasional.

Hal tersebut diungkapkan Direktur RSIA Zainab Takalar dr Wayabulani Idris. Ia mengaku sebelum dilakukan peresmian langsung oleh Bupati Takalar Syamsari, RSIA yang berlokasi di Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Galesong Utara telah mengantongi izin operasional atau komersial.

JANGAN LEWATKAN :

“Kami menerima izin operasional dari pemerintah RI melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS),” tegasnya saat dikonfirmasi Sulselsehat.com, Selasa (1/9/2020).

BACA:  Saatnya Layanan Forensik Dijamin BPJS Kesehatan

Izin operasional yang diterbitkan pada 10 Juni 2020 lalu merupakan pemenuhan komitmen yang ada di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

“Izin operasional ini berlaku selama dua tahun. Kita harap kedepan layanan kesehatan kepada masyarakat akan kita tingkatkan,” katanya.

Dalam izin operasional yang dikeluarkan OSS ini berdasarkan ketentuan pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik untuk, dan atas nama menteri, pimpinan, lembaga, gubernur, bupati dan walikota.

Sebelumnya, dua rumah sakit di Kabupaten Takalar disebut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar Greisthy Borotoding belum memiliki izin operasional. Salah satunya adalah Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Zainab yang berlokasi di Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Galesong Utara.

BACA:  Teknologi Anti-Fraud BPJS Kesehatan Klaim Selamatkan 10 T Sejak 2015

“Rumah Sakit Tipe D Pratama dan RSIA Zainab itu belum punya ijin operasional, yang baru dimiliki hanya ijin mendirikan. Makanya belum cukup syarat untuk kita bekerjasama, itulah kenapa mereka tidak menerima pasien BPJS Kesehatan karena memang tidak ada kerjasama,” katanya.

Menurutnya, berdasarkan laporan yang masuk, RSIA Zainab sementara sedang mempersiapkan administrasi agar bisa diregistrasi ke kementerian kesehatan sebagai salah satu syarat dikeluarkan izin operasional.

Bahkan untuk RS tipe D Pratama dinilai sama sekali tidak mempunyai alat dan fasilitas kesehatan. Sehingga untuk pengadaan barangnya anggarannya baru disetujui.

“Baru akan disetujui anggaran untuk pembelian alat, jadi kemungkinan tahun depan baru bisa ada. Ini berdasarkan informasi kepala cabang BPJS Kesehatan setempat. Intinya mereka belum siap dari sarana prasarana dan izin operasional,” tegasnya.

BACA:  BPJS Kesehatan Makassar Tegaskan Program Bansos Rp3,5 Juta Hoax

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT