Pemkab Gowa Siapkan Santunan Rp15 Juta untuk Pasien Covid-19 Meninggal Dunia

Gambar Gravatar
Ilustrasi anggaran kesehatan.
Ilustrasi anggaran kesehatan. (Foto: portonews.com)

Gowa, SULSELSEHAT.COM — Pemerintah Kabupaten Gowa akan menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia akibat terkonfirmasi virus corona atau Covid-19.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa, Syamsuddin Bidol mengatakan, besaran bantuan yang akan diterima ahli waris pasien meninggal dunia akibat Covid-19 sekitar Rp 15 juta. Sebagai tahap awal, pihaknya mulai melakukan pendataan.

JANGAN LEWATKAN :

“Proses pendataan yakni ahli waris yang mengumpulkan berkas di dinas sosial untuk diverifikasi kemudian dikirim ke Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial Provinsi Sulsel. Mereka kemudian akan mendapatkan santunan sebesar Rp 15 juta per ahli waris,” katanya, Senin (15/2/2021).

BACA:  Warganya Meninggal Karena Covid-19, Bupati Tana Toraja: Satu RT Harus Diisolasi!

Pihaknya pun memastikan bahwa data yang masuk harus betul-betul terkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa, perangkat pemerintahan kecamatan, desa, maupun kelurahan setempat.

“Jika hal ini dilakukan maka akan mudah untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan sehingga para ahli waris lebih mudah dalam layanan pencarian nantinya,” katanya.

Ia menyebutkan, adapun syarat yang dibutuhkan oleh ahli waris antara lain, surat keterangan kematian yang disebabkan Covid-19 baik dari rumah sakit, puskesmas, maupun dinas kesehatan, surat kematian dari desa/lurah setempat yang menyatakan bahwa betul warga dari daerah tersebut meninggal akibat Covid-19.

Selanjutnya, surat keterangan ahli waris, fotocopy Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik korban dan ahli waris, fotocopy buku rekening ahli waris, dokumentasi saat dirawat atau proses pemakaman, kontak person ahli waris atau keluarga.

BACA:  Dokter Puskesmas Bontonompo Gowa Dikabarkan Positif Covid-19

“Semua persyaratan yang dibutuhkan harus dipenuhi kemudian membawa berkasnya ke Kantor Dinas Sosial Bidang Perlindungan Sosial, nanti kami akan verifikasi lalu buatkan proposalnya kemudian membawa ke Dinsos Sulsel untuk proses pencairan,” jelasnya.

Syamsuddin mengaku, pihaknya akan menyusun dengan baik data yang tercatat agar tepat sasaran, tertib administrasi kepada para ahli waris dan memastikan jumlah bantuannya diterima melalui rekening bank.

“Kami akan selalu melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengetahui sejauh mana perkembangannya,” tambahnya.

Sementara, Kepala Bidang Perlindungan Sosial Asrianty mengungkapkan, saat ini pihaknya telah menerima sekitar 35 pengajuan berkas dari ahli waris.

Dirinya pun meminta agar para camat, desa/lurah setempat bisa menginformasikan ke masyarakatnya yang merupakan keluarga atau ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 untuk segera melakukan pengurusan santunan ini berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan.

BACA:  Terima Napi Baru, Rutan Kelas I Makassar Akan Terapkan Protokol Kesehatan

“Untuk batas waktu tidak ada, selama presiden tidak mencabut Covid-19 sebagai bencana sosial maka bantuan ini akan terus ada. Jadi sebaiknya para ahli waris bisa segera mengumpulkan berkasnya atau jika kurang mengerti bisa menghubungi kontak person kami,” terangnya.

Adapun kontak person yang dapat masyarakat hubungi seperti Asrianty di 0821 8732 5180 atau Sofyan 081355272102, bahkan dapat juga langsung mengunjungi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Gowa di lingkup Kantor Bupati Gowa, Jalan Mesjid Raya No.30 Sungguminasa .

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT